Mendengarkan Musik Saat Berkendara Ada Pasalnya

Hai sahabat mymelody13, pernahkan anda mendengarkan musik saat berkendara, tentunya sebagai dari kita pernah mendengarkan musik sambil berkendara. Walau mendengarkan musik sambil berkendara dapat membuat kita terhibur, namun ternyata hal tersebut berbahaya juga, karena dapat mengakibatkan kecelakaan.

Mendengarkan musik sambil berkendara ada pasalnya
Berkendara sambil Mendengarkan musik

Memang sangat disayangkan sekali jika mendengarkan musik ternyata ada pasalnya karena berbahaya yaitu terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut beberapa berita mendengar musik ketika berkendara dapat terkena sangsi 3 bulan penjara. Tapi walau pun ada UU tersebut masih banyak orang yang masih mendengarkan musik sambil berkendara. Mereka yang terkena sangsi mereka yang benar-benar telah mengalami kecelakaan.

Tidak hanya mendengarkan musik yang ada dalam UU tersebut namun merokok dan memainkan HP pun ternyata masik ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Tujuan adanya UU tentang kendaraan tersebut memang memiliki tujuan yang baik, tapi memang manusia tempatnya salah dan menyukai pelanggaran. Dan jika sudah terjadi kecelakaan baru mereka menyadari UU tentang kendaraan tersebut. Bagaimana dengan anda ??

0 Response to "Mendengarkan Musik Saat Berkendara Ada Pasalnya"

Post a Comment

Silahkan tinggalkan jejak!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel