Mengenal PEMILU ( Pemilihan Umum ) di Indonesia
Mengenal PEMILU ( Pemilihan Umum ) di Indonesia |
PEMILU Langsung dan Tidak Langsung
PEMILU dilaksanakan dengan 2 cara yaitu, secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung jika calon ditampilkan langsung dan pemilih memilih langsung dengan mencoblos atau memberi tanda pada surat suara yang mencantumkan nama dan gambar calon yang memang dikenal oleh pemilih. Sementara secara tidak langsung jika yang dipilih oleh rakyat bukan gambar calon, tetapi gambar partai politik, jadi pimpinan politiklah yang menentukan calon terpilih.
Pemilihan Harus Langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil
1. Pemilihan harus langsung maksudnya pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara pihak lain
2. Pemilihan harus umum maksudnya semua pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang dapat melaksanakan hak pilihnya dengan cara yang saman.
3. Pemilihan harus bebad maksudnya setiap orang berhak memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya
4. Pemilihan harus rahasia maksudnya dalam proses pemilihan saat memilih dan siapa pilihannya dijamin hanya pemilih saja yang tahu
5. Pemilihan harus jujur maksudnya pihak penyelenggara maupun peserta pemilu harus melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dilarang main curang
6. Pemilihan harus adil maksudnya semua pihak baik peserta pemilu maupun rakyat pemilih harus diberlakukan sama
0 Response to "Mengenal PEMILU ( Pemilihan Umum ) di Indonesia"
Post a Comment
Silahkan tinggalkan jejak!