Inilah 6 keunggulan metode regitrasi terbaru oleh KOMINFO


Anda menerima pesan KOMINFO yang mengisyaratkan agar kamu melakukan regitrasi ulang simcard?? Ini merupakan program terbaru KOMINFO yang ditujukan bukan hanya pelanggan simcard prabayar untuk kartu perdana melainkan juga untuk kamu pengguna simcard lama.




Regitrasi ulang simcard yang dicanangkan oleh KOMINFO disambut hangat oleh seluruh operator seluler Indonesia. Operator seluler indonesia menanggapi positif tentang regitrasi ulang simcard ini. Mereka berpendapat bahwa hal ini bertujuan untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi para customers.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ketentuan regitrasi terbaru ini berbeda dengan ketentuan regitrasi sebelumnya. Ketentuan regitrasi simcard prabayar ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan regitrasi sebelumnya.

Keunggulan metode regitrasi simcard terbaru KOMINFO




1. Regitrasi terbaru ini lebih simpel jika dibandingkan dengan metode regitrasi sebelumnya. Metode terbaru ini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).


2. Regitrasi harus benar-benar sesuai dengan data yang sebenarnya karena harus melalui proses validasi data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL.


3. Metode regitrasi terbaru ini cukup mudah dan dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan. Hal ini memberikan kenyamanan bagi para customer karena lebih efisien.


4. Regitrasi lebih aman karena dapat dilakukan sendiri.
Dengan demikian, data konsumen dapat terhindar dari penyalahgunaan data yang dapat merugikan konsumen.


5. Metode regitrasi terbaru menjamin keamanan negara Indonesia dari berbagai ancaman karena untuk mengaktifkan simcard harus sesuai dengan data NIK E-KTP yang sudah terdaftar. NIK E-KTP hanya boleh digunakan untuk 3 simcard di setiap operator seluler. Selebihnya dapat dilakukan di gerai operator seluler yang bersangkutan. Untuk WNA dapat melakukan regitrasi di gerai layanan pelanggan berdasarkan data paspor/KITAS/KITAP.

6. Regitrasi memberikan kemudahan bagi customer untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari operator seluler yang bersangkutan.


Segera lakukan regitrasi ulang untuk memastikan simcard anda tetap aktif (dimulai 31 Oktober 2017). Batas regitrasi ulang untuk pengguna SIM lama sampai dengan 28 Februari 2018. Jika anda tidak melakukan regitrasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka simcard akan diblokir secara bertahap.


Lagipula ini bukanlah suatu syarat yang sulit dan sebagai warganegara yang baik, kita harus mendukung program pemerintah yang memiliki keunggulan-keunggulan untuk Indonesia yang lebih baik.


Thanks for reading.

0 Response to "

Inilah 6 keunggulan metode regitrasi terbaru oleh KOMINFO

"

Post a Comment

Silahkan tinggalkan jejak!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel